Libur Panjang Waisak-Pancasila, Kemenhub Batasi Angkutan Barang

Libur Panjang Waisak-Pancasila, Kemenhub Batasi Angkutan Barang

Pada Libur Idul Adha 1444 H, kendaraan angkutan barang dibatasi untuk melintas di Jalan Tol dan Non Tol wilayah Jakarta dan Jawa Barat-Ilustrasi/Truk melintas di Jalan Tol Surabaya - Gempol/Kemenhub-

2. Jawa Barat : Jalan Raya Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM (m) atau BBG (gas), ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” tambah Dirjen Hendro. 

Hendro menambahkan, bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. “Surat muatan harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: