Kisah Unik Masriah and Her Gank

Kisah Unik Masriah and Her Gank

ILustrasi Masriah ditahan, tetangga syukuran.--

Baru kali ini, orang dipenjara disyukuri tetangga dengan menggelar tasyakuran. Adalah Masriah, 56, yang dihukum sebulan penjara. Sebab, selama enam tahun, hampir setiap hari, dia melempari rumah tetangga, Wiwik, dengan tinja dan air kencing.

ACARA tasyakuran (bersyukur kepada Allah) digelar warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jatim, Sabtu malam, 3 Juni 2023. Dihadiri puluhan orang. Artinya, warga gembira setelah Masriah dihukum.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Sidoarjo Rabu, 31 Mei 2023. Terdakwa Masriah terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 C dan F Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Masriah langsung dikirim ke Lapas Sidoarjo untuk menjalani hukuman. Tiga hari kemudian, para tetangga tasyakuran.

Konstruksi perkara. Masriah orang lama di desa itu. Turun-temurun. Di RT 1, RW 1, ada gang buntu. Di gang mentok itu, berderet enam rumah. Paling depan rumah Masriah. Di sebelahnya rumah Wiwik. Nomor tiga dan seterusnya milik saudara-saudara Masriah.

Dulu rumah nomor dua itu milik adik Masriah. Jadi, sederet rumah tersebut milik Masriah and her gank. Gang buntu. 

Pada 2015 rumah nomor dua akan dijual. Masriah melarang. Adiknyi butuh segera menjual, Masriah mau membeli, tapi tak punya cukup uang. Terpaksa dibeli orang lain, Wiwik. Masriah kecewa, mrongkol hati, tapi apa mau dikata?

Setahun kemudian, Masriah menyampaikan ke Wiwik, ingin membeli rumah itu. Tapi, harga murah. Wiwik ogah. Dia katakan, ”Jangankan dibeli murah, harga mahal pun gak mau. Saya gak jual rumah ini.”

Pada 2017 Masriah mulai beraksi. Melempari pintu depan rumah Wiwik dengan air kencing dan tinja, dibungkus tas kresek. Granat busung, istilah Sidoarjo. Artinya, granat yang tidak meledak, jatuh jrot… tapi ambyar… membuat kepala pusing.

Wiwik menegur, Masriah lebih galak lagi. Dilaporkan ke RT dan RW, Masriah ditegur. Namun, tetap saja granat busung rutin meluncur. Masriah orang lama. Ketua RT dan RW kalah lama.

Lama-lama kasus itu dilaporkan ke Polsek Sukodono. Para pihak bertikai dipanggil. Didamaikan di Polsek. Masriah janji tidak akan mengulangi perbuatannyi.

Tapi, itu cuma sebentar. Rehat sebentar. Kemudian, granat busung meluncur lagi.

Maka, Wiwik membalik posisi rumah. Pintu masuk depan dijadikan belakang, yang belakang dijadikan depan. Tambah hancur. Sebab, granat busung yang dulu dibersihkan karena di pintu depan kini dibiarkan. Sampai 2020, pintu kayu itu diganti pelat besi, mungkin biar bau busuk tidak masuk rumah Wiwik.

Akhirnya dipolisikan lagi, disidang, Masriah divonis sebulan penjara. Warga tasyakuran. ”Dengan tasyakuran ini, emak-emak di sini berharap Ibu Masriah sadar atas perbuatan itu. Semoga setelah keluar penjara nanti, berubah perilaku,” ujar salah seorang peserta tasyakuran, Raffi, kepada wartawan Sabtu, 3 Juni 2023.

Ternyata tujuan tasyakuran mulia, yakni mendoakan Masriah jadi baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: