Percepatan TLRHP BPK di Wilayah Jatim 4 Digelar di Kota Pasuruan
Penandatanganan RPTLRHP BPK se wilayah Jatim 4-Dinas Kominfo Kota Pasuruan -
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota PASURUAN menggelar Rekomitmen Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama beberapa kepala daerah yang tergabung dalam wilayah Jatim 4.
Selasa, 13 Juni 2023, bertempat di Gedung Harmonie, Kota Pasuruan, seluruh kepala daerah sewilayah Jawa Timur 4 hadir untuk menandatangani perjanjian dengan BPK sebagai wujud komitmen dalam menyelesaikan TLRHP BPK tahun 2022. Wilayah Jatim 4 meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Banyuwangi.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan pentingnya komitmen itu untuk dilakukan demi meningkatkan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
"Acara ini sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Melalui pertemuan itu, pihak BPK memberikan pengarahan terkait komitmen percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan bagi seluruh entitas. Diharapkan pula dapat dipetakan permasalahan-permasalahan yang menjadi hambatan dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Kembali Gus Ipul menegaskan bahwa semua entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Pimpinan entitas yang diperiksa wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan dan untuk selanjutnya BPK melaksanakan pemantauan," imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Gus Ipul berharap agar BPK dapat memberikan arahan serta memberikan cara efektif dalam menindaklanjuti hasil temuan.
Mengingat target komitmen yang harus dipenuhi, BPK akan mengadakan monitoring secara intensif terhadap pelaksanakan komitmen. Pencapaian target sesuai dengan komitmen yang telah disepakati akan menjadi salah satu prestasi baik bagi entitas terperiksa maupun BPK.
"Ada tiga faktor dalam keberhasilan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Yaitu, komitmen, komunikasi, dan fasilitas. Pertama, pimpinan daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Kemudian, komunikasi dan koordinasi yang harmonis baik antar satker di pemerintah daerah maupun antara pemerintah daerah dan BPK. Terakhir adalah fasilitas atau sarana yang tersedia untuk memperlancar tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi.
Menurutnya, rekomitmen diperlukan sebagai pengingat pimpinan daerah akan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan demi terwujudnya perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Karyadi juga menegaskan bahwa BPK Jawa Timur siap untuk bekerja sama dan membantu pemerintah daerah dalam percepatan tindak lanjut agar LHP BPK dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: