Khofifah Pastikan Hewan Kurban Sehat

Khofifah Pastikan Hewan Kurban Sehat

Khofifah saat melakukan peninjauan hewan kurban di Dusun Pilanggot, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Selasa, 6 Juni 2023-Humas Pemprov Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah sudah dekat. Namun, status wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Jatim belum dicabut. Sehingga, pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim mengeluarkan surat edaran: nomor 524/6568/122.3/2023.

Surat itu tentang pelaksanaan kurban 1444 H/2023 masehi di Jatim, saat wabah PMK dan pencegahan penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD). Surat itu diterbitkan, 7 Juni 2023.

Ada empat poin yang diatur dala pelaksanaan kurban tahun ini. Pertama, lapak penjualan hewan kurban, diatur oleh dinas peternakan di kabupaten-kota di setiap daerah. 

Lalu, pemerinah daerah di kabupaten-kota harus menyuapkan tenaga kesehatan hewan. Serta, petugas peternakan lainnya yang terkait untuk melakukan pemeriksaan sebelum melakukan pemotongan dan setelah pemotongan hewan kurban.

Pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di rumah potong hewan yang telah ditunjuk oleh dinas peternakan bersama pejabat Otoritas Veteriner di daerah masing-masing.

Terakhir, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam wabah PMK, berpedoman pada SE Menteri Pertanian. Nomor: 03/SE/PK.300/m/5/2022, yang diterbitkan 18 Mei 2022 lalu.

Serta, tata cara pelaksanan kurban dan pemotongan hewan, untuk mencegah penyebaran penyakit LSD pada ternak. Hal ini berpedoman pada SE Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan. Nomor: 542/SE/PK.430/F/05/2023.

Anggota komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi mengatkan, aturan itu akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang akan mengonsumsi daging kurban. Selain itu, juga dapat menjaga kesehatan hewan tersebut. "Itu harus ditaati," kata Danile, Kamis 22 Juni 2023.

Pemprov Jatim juga mewajibkan hewan ternak untuk kebutuhan kurban, harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV). Terlebih bagi hewan yang dikirim baik antar Kabupaten Kota maupun antar Provinsi.

Sehingga, politisi PDI Perjuangan itu berharap, dengan disertakan surat keterangan sehat tersebut, diharapkan hewan yang akan diperjualbelikan untuk kurban dipastikan sehat dan aman untuk dikonsumsi.

"Masyarakat pun bisa melaksanakan ibadah kurban ini tenang. Ini juga dapat memberi manfaat maksimal kepada masyarakat umum. Tetapi penyebaran wabah PMK dan LSD itu harus tetap dibawah kontrol," ucapnya.

Di SE itu, juga mengatur mengenai lalu lintas hewan kurban. Itu sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Jawa Timur, bersama Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

"Ini memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa tahun ini masyarakat bisa melewati hari raya Idul Adha dengan khidmat. Tanpa harus dibayang-bayangi PMK maupun LSD," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: