Agunan Produk Ekonomi Kreatif

Agunan Produk Ekonomi Kreatif

Ilustrasi ekonomi kreatif.--

SENI pertunjukan berkembang pesat akhir-akhir ini. Berbagai konser musik digelar di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia. Di Surabaya, Juni ini saja belasan artis ibu kota hadir dalam berbagai event. Ada konser ”30 Tahun Berkarya Dewa 19”, disusul  Raisa dan Maliq & D’Essentials awal Juni. Berikutnya, Padi Reborn dan Kahitna,  Ari Lasso-Mulan Jameela, Fiersa Besari, Iksan, dan sejumlah band seperti Slank, Armada, dan Baginda’s. 

Bukan hanya pertunjukan musik, event olahraga juga banyak digelar. Saat ini sedang berlangsung AVC Challenge Cup for Women di Gresik. Sebelumnya juga digelar pertandingan persahabatan sepak bola Indonesia vs Palestina di Gelora Bung Tomo dan Indonesia v Argentina di Jakarta. Ada juga Indonesia Open yang baru saja usai. 

Pertunjukan musik, olahraga, atau seni yang lain adalah salah satu subsektor ekonomi kreatif yang diharapkan berkontribusi besar terhadap perekonomian. Itu menjadi peluang besar bagi Indonesia yang didominasi penduduk usia produktif. 

Satu event sepak bola Indonesia v Argentina, misalnya, diperkirakan memberikan sumbangan perekonomian hingga Rp 965 miliar. LPEM Universitas Indonesia memperkirakan nilai tambah ekonomi (PDB) yang tercipta mencapai Rp 495 miliar. 

Seni pertunjukan hanya salah satu dari subsektor industri kreatif. Ada belasan subsektor lain yang juga berpotensi mendorong perekonomian Indonesia. Yang utama adalah kuliner, fesyen, dan kriya. Lainnya adalah arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, dan TV-radio. 

Bagi Indonesia, ekonomi kreatif sangat penting. Sebab, berdasar publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, subsektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Subsektor itu menyumbang 7,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.600 triliun. Ekonomi kreatif juga menyumbang 14,28 persen tenaga kerja dan 13,77 persen ekspor. 

Ekonomi kreatif Indonesia disebut-sebut berada di peringkat ketiga terbesar di dunia. Setelah Amerika Serikat (Hollywood) dan Korea Selatan. Nilai ekspor ekonomi kreatif Indonesia pada tahun 2021 telah mencapai USD 23,9 miliar. Sebelumnya pada 2020, nilai ekspor ekonomi kreatif Indonesia baru mencapai USD 18,8 miliar. Pemerintah menargetkan nilai ekspor ekonomi kreatif Indonesia pada 2022 dapat mencapai USD 25,14 miliar.  

Dari sisi jumlah, tercatat ada 8,2 juta usaha kreatif di Indonesia yang didominasi usaha kuliner, fesyen, dan kriya. Selain itu, ada empat subsektor dengan pertumbuhan tercepat, yaitu TV dan radio; film, animasi, dan video; seni pertunjukan; serta desain komunikasi visual. 

Salah satu yang potensial di Indonesia adalah subsektor animasi. Itu banyak menyerap tenaga kerja lulusan SMK.  Dari 120 studio animasi Indonesia, misalnya, tercatat mempekerjakan 5.771 tenaga kerja kreatif yang didominasi generasi muda. Diperkirakan terdapat kurang lebih 24.000 pekerja yang bergerak di sektor industri animasi. Artinya, animasi merupakan salah satu industri kreatif yang padat karya sekaligus padat modal. 

Melihat kontribusi dan trennya, pemerintah perlu lebih serius membina industri kreatif. Pemerintah bisa menjadi fasilitator yang baik. Sebab, pelaku industri kreatif sudah memahami dinamika industri tersebut. Yang terpenting adalah mendekatkan pasar kepada pelaku industri itu secara langsung, membina manajemen usaha, dan memfasilitasi pembiayaan modal kerja yang mudah diakses dan murah. Juga, fasilitasi digitalisasi usaha agar bisa lebih mudah dan efisien. 

 

Bisa Dijaminkan

Pemerintah sangat berkepentingan terhadap pertumbuhan ekonomi dan industri kreatif. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan PP No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu dukungan itu adalah pengakuan terhadap produk ekonomi kreatif sebagai jaminan pembiayaan. 

Intinya, pekerja industri kreatif bisa menjadikan produk ekonomi kreatif sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh pembiayaan di perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Produk industri kreatif diakui sebagai hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Tentu saja, produk itu harus dimintakan hak kekayaan intelektualnya. Baik hak cipta maupun paten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: