Pembunuh Dibui, Dibebaskan, lalu Dihukum Lagi

Pembunuh Dibui, Dibebaskan,  lalu Dihukum Lagi

--

Berikut ini bunyi amar putusannya.

Mengadili. Menyatakan, terdakwa satu, MUHAMAD BALDE ALE dan Terdakwa dua, ADIT KURNIAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kesatu lebih Subsidair dan dakwaan Kedua; 

Membebaskan para Terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut (Vrijpark). Membebaskan para Terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menetapkan, barang bukti sebagian dikembalikan kepada para terdakwa dan saksi. Sebagian dimusnahkan negara.

Sejak Selasa itu pula dua terdakwa dilepaskan dari tahanan. Berstatus bebas. 

Menanggapi putusan tersebut, JPU langsung kasasi. Di Mahkamah Agung perkara itu ditangani majelis hakim yang terdiri atas Burhan Dahlan (ketua) dengan hakim anggota, Tama Ulinta Tarigan dan Suharto. Jugam panitera pengganti Happy Try Sulistiyono.

Hasilnya, amar putusan tingkat kasasi: ”Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun.”

Otomatis, terdakwa Balde dan Adit langsung masuk penjara, berstatus narapidana pembunuhan. Itu setelah mereka bebas penjara selama lima setengah bulan.

Dalam acara peradilan kita, masih ada satu langkah hukum lagi buat para terpidana. Yakni, peninjauan kembali yang bisa diajukan kuasa hukum para terpidana. Dengan syarat, harus ada novum.

Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Sementara itu, alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus (vonis) bukan termasuk novum.

Kasus yang tampak sepele itu sesungguhnya mengguncang kepastian hukum. Fluktuasi perkara dari tingkat penyidikan Polri sampai Mahkamah Agung begitu drastis. Ibaratnya, melesat dari bumi ke langit, lalu jatuh lagi ke jurang.

Kepastian hukum terkait erat dengan kesejahteraan rakyat. Rakyat bisa sejahtera dengan harga nasi uduk lauk paha atas ayam goreng seharga seribu rupiah. Itu jika kepastian hukum berjalan stabil. 

Salah satu jalurnya begini: Kepastian hukum membuat investor asing tertarik menanamkan modal di Indonesia. Membangun pabrik di sini. Menyerap ribuan tenaga kerja di sini. Juga, iklim bisnis kondusif. Menyerap jutaan tenaga kerja.

Investasi asing memasukkan devisa, membuat negara jadi kaya. Iklim bisnis kondusif membuat negara jadi kaya dari pendapatan pajak. 

Jika menjadi kaya, negara bisa memberikan traktor gratis kepada semua petani. Juga, memberikan bibit padi dan pupuk gratis kepada semua petani. Dengan begitu, harga beras bisa Rp 250 per liter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: