Tersangka Penipu Pulang, ya… Ditangkap
KAPOLRESTA Malang Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan Fitra Ardhita Nurullisha.buron penipuan -HUMAS POLRI-
Penurunan niat penjahat berbuat kejahatan itu disebabkan berbagai hal. Antara lain, kedewasaan, pertimbangan penjahat terhadap dampak keluarga, kepastian hidup bebas tanpa dipenjara.
Apalagi, bagi mantan penjahat yang pernah dihukum. Ia sudah menghabiskan hidupnya dalam keterbatasan penjara. Dengan begitu, niatnya berbuat jahat turun. Kecuali buat penjahat yang punya kelainan jiwa.
Disebutkan, usia seseorang adalah faktor kuat dalam mencegah kejahatan. Bahkan, penjahat yang pernah melakukan kejahatan dengan tingkat tertinggi mulai mengubah perilaku kriminal mereka seiring bertambahnya usia.
Pada kasus tersangka Fitra, dengan kepastian polisi menangkapnya, berdasar teori tiga kriminolog di atas, bakal efektif mencegah kejahatan atau meningkatkan kamtibmas.
Dari sudut usia Fitra yang 31 tahun, merujuk teori Prof Nagin, tersangka berada pada puncak berbuat jahat. Tapi, ia pada tahap menuju penurunan minat berbuat jahat.
Maka, polisi wajib berjuang keras untuk memastikan semua penjahat bisa ditangkap. Tak peduli berapa pun besaran hukuman buat mereka. Sebab, selain besaran hukuman bergantung pada vonis hakim, juga terpenting adalah kepastian menangkap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: