Jenis-Jenis Kekuatan Gempa dari BMKG, Berikut Penjelasannya…
Dokumentasi kerusakan bangunan akibat gempa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.-Inatew BMKG-http://inatews2.bmkg.go.id/
V MMI: Getaran gempa terasa oleh hampir semua penduduk. Banyak barang rumah yang berjatuhan. Barang besar serta tiang kelihatan bergoyang.
BACA JUGA: Sudah Terjadi 1.888 Kali Sepanjang 2023, Berikut Penyebab Indonesia Rawan Bencana Alam
Skala III SIG: Warna Kuning
VI MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan ringan. Misalnya, plester dinding mengelupas, atap rumah bergeser ke bawah, dan cerobong asap pada pabrik rusak.
Skala IV SIG: Warna Jingga
VII MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Termasuk orang yang berada di dalam kendaraan. Terjadi kerusakan sedang seperti retakan pada dinding dan cerobong asap pecah.
VIII MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan sedang seperti keretakan pada bangunan, dinding lepas dari kerangka rumah, monumen roboh, dan air menjadi keruh.
Skala V SIG: Warna Merah
IX MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan berat seperti keretakan pada fondasi rumah. Menyebabkan rumah tampak berpindah dari pondamennya dan pipa rumah putus.
X MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan parah seperti rumah-rumah hancur, tanah terbelah, rel kereta melengkung, terjadi tanah longsor di daerah sungai dan tanah yang curam.
XI MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan sangat berat seperti struktur bangunan beserta rumah pada hancur dan jembatan putus.
XII MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan paling berat seperti bangunan dan perumahan rata dengan tanah. Menyisakan benda-benda terlempar di udara dan pemandangan gelap. (Wehernius Irfon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.bmkg.go.id