Indomaret Tolak Maafkan Maling yang Kelaparan

Indomaret Tolak Maafkan Maling yang Kelaparan

Proses RJ di kantor Kecamatan Gunung Anyar.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sudah dua bulan ini Galuh Firmansyah mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Anyar. Pemuda 25 tahun ini nekat mencuri mie instan di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal, pada 24 Mei 2023 lalu. Itu karena pihak Indomaret menolak damai dan ingin kasusnya tetap berjalan.

Sehari-hari, pria sebatang kara itu bekerja di pabrik. Ia pun tinggal di mess tempatnya bekerja, di daerah Gunung Anyar. Ibunya sudah meninggal saat ia baru berumur 4 tahun. Sedangkan ayahnya meninggal ketika ia menginjak remaja usia 12 tahun.

Ia memutuskan mencuri karena saat itu kelaparan dan tidak punya uang. Aksinya diketahui oleh penjaga minimarket bernama Bagus. Bagus kemudian melapor ke Polsek Gunung Anyar. Kerugian yang diderita pihak Indomaret sebesar Rp 100 ribu. Yang dicuri Galuh hanya 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 coklat silverqueen, dan 1 indomie rasa ayam geprek.

Sebenarnya, sejak awal kasus tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) Sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020, sejumlah syarat dilaksanakannya restorative justice yakni bisa dilakukan jika: Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Hanya saja, saat itu tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban.

“Upaya RJ sudah beberapa kali dilakukan. Tapi pelapor tidak mau. Jadi ya tidak bisa (RJ, Red). Alasannya biar ada efek jera,” ujar Satria Marwan penasihat hukum tersangka, Rabu, 26 Juli 2023.

Hal senada juga diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. “Sudah 3 kali upaya RJ yang dilakukan pihak kepolisian,” ungkap Mirzal.

RJ baru bisa dilakukan saat kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu, 26 Juli 2023. “Ini tadi, kebetulan pihak Indomaret sudah berbesar hati dan berlapang hati untuk memaafkan perbuatan tersangka Galuh tanpa syarat,” terang Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso, saat ditemui usai RJ di Kantor Kecamatan Gunung Anyar.

Meski sudah ada proses RJ, namun Galuh tidak serta merta bisa langsung bebas. Masih ada proses selanjutnya. Nantinya akan dilaporkan ke pimpinan di kejati dan diteruskan ke jampidum untuk dijadwalkan ekspose RJ-nya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: