Catat! Penumpang Kereta Didenda jika Turun Melebihi Tujuan, Bisa Kena Blacklist 90 Hari

Catat! Penumpang Kereta Didenda jika Turun Melebihi Tujuan, Bisa Kena Blacklist 90 Hari

Para penumpang berjalan beriringan di samping kereta api Argo Wilis jurusan Bandung-Surabya, Gubeng--PT Kereta Api Indonesia

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal mendenda penumpang yang dengan sengaja melewati relasi perjalanan yang tertera pada tiket. Aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, serta memastikan kelancaran perjalanan Kereta Api.

Dalam pengumuman yang dirilis di halaman resmi PT KAI pada tanggal 1 Agustus 2023, denda dan sanksi diterapkan untuk mencegah pelanggaran. Kondektur akan memberikan pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta api, mengingatkan penumpang agar turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang dimiliki.

"Pemeriksaan juga akan dilakukan oleh kondektur melalui pemeriksaan identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi stasiun sesuai dengan tiket yang dimilikinya," kata Wakil Presiden Public Relation PT KAI Joni Martinus.

Denda harus dibayarkan secara tunai pada saat itu juga. Selain itu, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat.

BACA JUGA:Kecelakaan KA Brantas, PT KAI Ingatkan Penerobos Perlintasan Bisa Dihukum

BACA JUGA:Tabrakan Maut Kereta Api Dhoho dan Daihatsu Luxio di Madiun, 6 Orang Tewas

Besaran denda yang akan dikenakan kepada penumpang yang melanggar aturan ini adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.


Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya, mencetak tiket di Stasiun Gubeng, Surabaya, Senin, 26 Juni 2023-Humas Daop 8 Surabaya-Harian Disway

Bagi penumpang yang tidak mampu membayar denda secara langsung, petugas akan menjemput penumpang di stasiun. Petugas akan membimbing penumpang ke loket pembayaran denda. Apabila dalam kurun waktu 24 jam penumpang masih belum melunasi pembayaran denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api dalam jangka waktu 90 hari.

Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong kesadaran penumpang untuk menghormati relasi perjalanan yang tertera pada tiket, demi menjaga kelancaran dan ketertiban perjalanan kereta api serta kenyamanan bersama bagi semua penumpang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: