Kecelakaan KA Brantas, PT KAI Ingatkan Penerobos Perlintasan Bisa Dihukum

Kecelakaan KA Brantas, PT KAI Ingatkan Penerobos Perlintasan Bisa Dihukum

Truk yang tertabrak kereta di Semarang disebut tidak menerobos palang yang ada di sekitar lokasi kejadian.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

HARIAN DISWAY - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang dibantu petugas gabungan dari unsur terkait tengah melakukan proses evakuasi pasca kejadian tabrakan Kereta Api Brantas 112. 

“Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus. 

Joni mengingatkan bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. 

BACA JUGA:Tabrakan KA Brantas, Dua Masinis Melompat Ke Sungai

“Patuhi rambu – rambu  lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegasnya. 

Joni juga menyebut bahwa ada sanksi hukuman bagi yang melanggar hal ini. Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa ada 3 kewajiban pengemudi kendaraan bermotor saat melintas di perlintasan sebidang. 

Yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

BACA JUGA:Kereta Api Brantas 112 Hantam Truk, Penumpang dan Dua Masinis Selamat

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, lanjut Joni, maka sanksi hukum telah menanti. 

Sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: