RUU Kekhususan Jakarta Ditargetkan Rampung Pekan Depan

RUU Kekhususan Jakarta Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Polisi pastikan tidak ada pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Gedung DPR/MPR RI hari ini.-LBKN Antara-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan JAKARTA selesai pada pekan depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI JAKARTA Joko Agus Setyono menyebut, Pemprov DKI menjabarkan skema pembangunan JAKARTA ke depan selepas perpindahan Ibu Kota RI ke Nusantara, Kalimantan Timur dalam forum Meeting of Governors and Mayors of ASEAN Capitals (MGMAC) and ASEAN Mayors Forum (AMF) 2023.

BACA JUGA:Sodetan Ciliwung Tuntas, Tapi Problem Banjir Jakarta Masih Tersisa

Dalam pembahasan tersebut, rencananya, setelah tak berstatus Ibu Kota Indonesia, Jakarta akan dirancang sebagai pusat bisnis berskala global. Salah satu aspeknya adalah lebih fokus mengembangkan sektor jasa. 

Menurut Joko, sektor bisnis ini akan lebih menjanjikan ketimbang pengembangan industri. Mengingat, kepadatan wilayah di Jakarta tak mendukung dalam penyediaan lahan kawasan industri. 

"Kita mungkin lebih akan ke arah kota jasa, ya. Karena kalau kita bicara masalah industri, tentunya kita memerlukan space yang cukup luas. Kemudian, jangan sampai juga nantinya akan memberikan dampak lingkungan kepada masyarakat yang akan menimbulkan gangguan kesehatan dan lain sebagainya," kata Joko, 1 Agustus 2023. 

Joko juga menjelaskan, sejumlah persiapan yang dilakukan sebagai persiapan menuju sebagai pusat bisnis global. Salah satunya menggodok regulasi berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. "Kita pertemuan dengan Kemendagri membahas per masing-masing pasal. Kemudian kita lakukan uji publik. Uji publik kan juga sudah dilakukan. Tinggal kita nanti finishing. Ya mudah-mudahan secepatnya," imbuh Joko.

Pada RUU ini rencananya akan terdiri dari 13 Bab dan 79 pasal yang memuat sembilan aspek, yaitu Kewenangan dan Kekhususan Jakarta, Kelembagaan dan Kekhususan Jakarta, Kepegawaian, serta Keuangan Daerah dan Dana Kekhususan Jakarta. Kemudian, aspek Politik dan Pemerintahan Jakarta Raya, Kawasan Metropolitan, Kerja Sama, Majelis Kaum Betawi, serta Pembinaan dan Pengawasan. 

Terkait Majelis Kaum Betawi, sejumlah organisasi masyarakat adat Betawi turut memberikan masukan agar eksistensi mereka tetap diikutsertakan saat Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota. Terdapat dari 19 perwakilan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh adat Betawi yang memberikan masukan dalam forum diskusi MGMAC & AMF 2023. 

Pada internal Pemprov DKI juga telah memberikan masukan terkait unsur-unsur yang perlu diatur dalam RUU Kekhususan Jakarta. Salah satu poin yang tengah dikaji yakni struktur pemerintahan Jakarta seusai tak lagi berstatus Ibu Kota Negara. Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam membahas hal tersebut. Oleh karena itu, ia meyakini pembahasan RUU Kekhususan Jakarta bakal selesai dalam waktu dekat.

Kementerian Dalam Negeri telah menargetkan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta selesai disusun dan akan diserahkan ke DPR pada September 2023 untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan RUU Kekhususan Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, hingga Mei 2023, pembahasan RUU ini sudah pada tahap uji publik dua.

RUU ini nantinya akan menggantikan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: