Uji materi Syarat Minimal Usia Capres/Cawapres : Ada Indikasi Untuk Usung Gibran
Sunandiantoro saat mengajukan keberatan di MK, Rabu, 9 Agustus 2023-Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Pada 17 April 2023 lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi tentang syarat minimal usia capres dan cawapres. PSI meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohononan batas usia dari 40 menjadi 35 tahun.
Permohonan uji materi yang teregister No. 29/PUU-XXI/2023 itu ditentang banyak pihak. Salah satu yang menentang adalah pihak yang diwakili lawyer Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH. Keberatan itu pun disampaikan langsung oleh Sunandiantoro. Pria yang akrab disapa Sunan itu, mendatangi gedung MK, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sunan berpendapat bahwa uji materi sengaja diajukan untuk memuluskan rencana mengusung Gibran Rakabuming. Karena ada indikasi sejumlah partai, termasuk partai yang dipimpin oleh Giring Ganesha, akan mengusung putra pertama Presiden jokowi sebagai cawapres.
Usia Gibran masih di bawah 40 tahun. Ia dianggap belum matang dalam berpolitik. Masih minim pengalaman.
"Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran sendiri yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman. Hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres," kata pengacara asal Banyuwangi itu, Kamis, 10 Agustus.
Penolakan Sunan bukan tak beralasan. Katanya, Hal itu dilakukannya untuk menjaga nama baik Gibran. Ia menduga, ada sejumlah pihak yang sengaja ingin menjerumuskan Gibran. Sehingga dibenturkan dengan MK.
"Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo mengingat banyak diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo. Mas Gibran tetap fokus bekerja dan semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo," ujar pengacara asal Banyuwangi itu.
Perlu diketahui, Sunandiantoro adalah kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait. Pihak Terkait (PT) 1, PT 2, maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.
PT 1, PT 2, dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan oleh PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: