Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Kota Batu

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Kota Batu

Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto memperlihatkan barang bukti yang diamankan.-Humas Polres Batu-

KOTA BATU, HARIAN DISWAY– Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan kepolisian. Termasuk satreskoba Polres Batu. Ada dua kasus pengungkapan dengan tiga tersangka yang diamankan petugas.

Dari hasil ungkap tersebut, tiga orang diduga sebagai pengedar diamankan berikut barang bukti berupa ganja.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui  Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto saat menggelar pers realease di Mapolres Batu, Selasa, 22 Agustus 2023.

Iptu Ariek menjelaskan, tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu diamankan beserta barang bukti daun ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit HP, 1 bendel kertas papir, 5 pak plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Ingin Tahu Rahasia Naikkan Omzet dan Level Bisnis Anda? Jawabannya Ada di Sekolah CEO

BACA JUGA:KPK kok Dibubarkan?

“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka,”tegas Iptu Ariek.

Ia mengungkapkan, berdasar pengakuan tersangka, mereka menjual narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya. “Selama ini mereka bekerja di salah satu kafe,”jelas Iptu Ariek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Iptu Ariek. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: