Dosen UIN Solo Ternyata Dibunuh Tukang Bangunan

Dosen UIN Solo Ternyata Dibunuh Tukang Bangunan

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit berdialog dengan tersangka pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said, Solo. -Humas Polres Sukoharjo-

SUKOHARJO, HARIAN DISWAY- Kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polres Sukoharjo berhasil meringkus tersangka pembunuh Wahyu Dian Silviani. Tersangka bernama Dwi Feriyanto, 23, warga Tempel, Gatak, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menyampaikan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 25 Agustus 2023. Dwi adalah tukang bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. 

Pengakuan tersangka, ia nekat menghabisi korban lantaran sakit hati. Ia tak terima disebut tukang bangunan amatir.

"Padahal tersangka mengaku sudah bekerja dengan baik. Pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak.

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Chairman MarkPlus, Inc. Hermawan Kartajaya: Bu Chi Xia Wen

BACA JUGA:Karhutla di Gunung Ciremai: Angin Menyulitkan Proses Pemadaman

Akkhirnya, tersangka menyusun rencana selama dua hari. Ia mendatangi korban pada Rabu malam, 23 Agustus 2023. Tidak mau identitasnya terungkap, ia mengenakan sarung tangan dan penutup wajah menuju rumah korban

Awalnya, tersangka hanya mengancam dengan menodongkan pisau ke leher korban. Namun, korban terus terus memberontak dan melakukan perlawanan. Korban juga berusaha merebut pisau, tapi gagal.

Akhirnya, tersangka panik dan menusuk korban satu kali serta menyabet tiga kali dengan pisau. menggunakan pisau. Dengan luka tusukan tersebut, korban kehilangan nyawa. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kabur. Ia sempat mengambil sejumlah uang dan barang milik korban sebelum pergi.

Polres Sukoharjo, tersangka sempat melenyapkan barang bukti untuk menghilangkan jejak. Tersangka membakar pakaian yang dikenakannya saat eksekusi. Ia juga telah membuang pisau dagingnya ke sungai terdekat.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: