Kritisi Putusan Judex Factie Putusan Pengadilan Negeri Jaksel No. 384/Pdt/G/2022
Gedung PN Jakarta Selatan-Dok.-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Dr.Ani Purwati, S.H.M.H selaku Kuasa Hukum Pengaduan Badan Pengawas Hakim atas putusan Judex Factie Pengadilan Jakarta Selatan No. 384/Pdt.G/2022/PN.Jkt berdasarkan Surat Kuasa SKK/08/19/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023
Putusan Judex Factie PN No. 384/Pdt.G/2022/PN.Jaksel tanggal 13 April 2023 beberapa hal agar tidak terjadi dalam penegakan hukum dan keadilan mengabaikan fakta-fakta hukum hukum acara perdata, Pertama (Judex Factie Tidak Berwenang Untuk Memeriksa dan Mengadili Gugatan dalam Pasal 118 ayat 4 HIR, Pasal 142 ayat 5 Rbg Gugatan itu mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri Setempat Benda Itu Terletak yaitu Pengadilan Tangerang, sehingga pengadilan Jaksel tidak berwenang mengadili dan memeriksa dan memutus perkara. Kedua, Judex Factir telah salah pertimbanhan hukum eksepsi Nebis In Idem (Exceptio Rei Judicate/Exceptie Van Gewijsde Zaak) Pengadilan dalam pertimbangan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 Ayat C
1 Huruf C "Mejelis Hakim Wajib Mempertimbangkan Putusan Eksepsi maupun pokok perkara serupa maupun pokok perkara serupa yang pernah diputus dimasa lalu", Ketiga, Judez Factie tidak mempertumbangkan Eksepsi Gugatan Pembanding Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dimana PN Jaksel memberikan keseimpulan yang sebenarnya mengikutsertakan penjual melanggar Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Keempat, peralihan atas hak obyek tanah jual beli secara sah diperoleh sesuai prosedur melalui Notaris dan BPN dipertegas dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tangerang No. 115/Pdt.G/2005/PN.TNG, Penetapan Ekseksusi Pengosongan Paksa PN Tangerabg No. 56/PEN.Eks/2005/PN.TNG dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 56/BA.Eks/2005/PN.TNG.
Selain itu didukung adanya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 48 PK/Pid/2021 tertanggal 3 November 2021 "Telah Menyatakan Tidak Terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tunggal dan membebaskan Pembanding atas tuduhan surat palsu"
Rekomendasi dari permohonan keadilan Badan Pengawas Hakim berupa Legal Opini tertanggal 26 Mei 2003 ada 2 subtansi sebagai Pengamat Hukum:
1. Asas Ne Bis In Idem berdasarkan 1917 Jo Pasal 1920 KUHPerdata dan Pasal 134 Rv. Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 384/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dibatalkan dan menerima permohonan banding dari para pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat diajukan oleh kuasa Hukum Hadi Irwanto S.H, Ria Anggraini, S.H, dan Bisma Abdi, S.H.
2. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA RI No. KMA/104 A/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim Pasal 32 A Jo. 81B, Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan pegangan para hakim sebagai koridor etik hakim moral dan integrita yang tinggi sesuai dalam memutus perkara dengan mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: