Perburuan Kaki Tangan dan Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Perburuan Kaki Tangan dan Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Fredy Pratama yang masih buron ini punya predikat gembong narkoba terbesar di Indonesia. Kini dia dalam daftar DPO. -Sumeks.co-

HARIAN DISWAY - Bos besar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama diketahui telah menjadi buron sejak 2014. Hal tersebut diungkapkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, selaku direktur Tindak Pidana narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

Perburuan Fredy Pratama masih terus dilakukan. Dengan kabar terakhir ia berada di Negeri Gajah Putih, Thailand. Polisi akan lebih memaksimalkan pengejaran. Mengingat semua kaki tangannya sudah tertangkap.

Perburuan terhadap Fredy Pratama telah digelar oleh Polri yang ditandai dengan dibentuknya operasi dengan sandi Escobar untuk membekuk bos narkoba itu.

Jaringan Fredy Pratama diketahui sebagai sindikat terbesar Indonesia dengan nominal bisnis narkoba mencapai Rp 51 triliun, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sindikat ini merupakan jaringan internasional yang dikendalikan dari Thailand dengan menjadikan Malaysia dan Indonesia sebagai target utama pemasaran bisnis obat-obatan terlarang tersebut.

BACA JUGA: Tangkap 10 Orang yang Pesta Narkoba, BNN Kota Surabaya Tidak Dapat BB

Baru-baru ini, Polri dikabarkan turut mencetak pencapaian berkat penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama dengan nominal yang fantastis. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Twitter Divisi Humas Polri, aset yang disita bernilai total sebesar Rp 10,5 triliun.

Terhitung sejak 2020-2023, Polri telah menangkap 884 tersangka jaringan Fredy Pratama dan barang bukti berupa 10,2 ton sabu-sabu dan 116.346 butir ekstasi, dikutip pada Rabu, 13 September 2-23.

Prestasi tersebut berhasil ditorehkan berkat sinergi Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait lainnya. (*)
Fadel Muhammad Bimasakti--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: