Hati-hati Tertipu! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Hati-hati Tertipu! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Ilustrasi pinjol ilegal-internet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pertumbuhan platform pinjaman online (Pinjol) sangat pesat. Masyarakat pun kesulitan untuk membedakan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan yang tidak.

Sebab, penawaran yang menggiurkan di saat Anda sangat membutuhkan uang, membuat masyarakat tidak teliti dan bijak dalam memilih platform pinjol.

Akhirnya banyak masyarakat terjebak dengan Pinjol ilegal. Alhasil mereka mendapat teror penagihan. Ancamannya beragam. Termasuk menyebarkan identitas.

Oleh sebab itu, masyarakat selaku nasabah diminta lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjol.

BACA JUGA: Cara Mengajukan KUR di BCA Tanpa Jaminan

Terbaru ada ratusan bahkan ribuan Pinjaman Online yang beroperasi di Indonesia. Bahkan terakhir terdapat 434 pinjol ilegal berdasarkan operasi siber Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ilegal.

Satgas juga menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal selama 2017 hingga 4 September 2023 lalu. Terdiri dari 5.753 entitas pinjol, 1.196 entitas investasi ielgal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu juga ditemukan 15 konten pinjaman pribadi atau pinpri. Konten tersebut diduga bisa membuat adanya risiko penyebaran data pribadi pada para korbannya.

Dalam menarik dan menjebak calon nasabah, pinjol ilegal memberikan iming-iming menarik. Salah satunya dengan memberikan bunga yang lebih ringan dan bisa dijangkau.

Namun setelah nasabah terjebak dan melakukan transaksi peminjaman, serta saat jatuh tempo pembayaran, Anda akan mendapatkan berbagai perlakuan tidak mengenakan.

Pihak pinjol tidak segan untuk memberi ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi. Mulai menyebar foto maupun video. Selain itu alamat kantor platform pinjol itu juga tidak jelas.

BACA JUGA: Segera Ambil! Ini Link DANA Kaget Edisi Kamis 14 September 2023

Tentu ini merupakan risiko yang sangat merugikan nasabah. Sehingga memang harus dihindari dan jangan sampai terjebak.

Nah, bagaimana cara mengenali ciri-ciri Pinjol ilegal dan harus Anda dihindari?

Untuk lebih jelasnya, silahkan untuk menyimak ulasan selengkapnya di sini.

Berdasarkan laman resmi OJK, bahwa ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK.

2. Memberi penawaran melalui pesan SMS atau Whatsapp.

3. Proses peminjaman cepat.

4. Bunga dan biaya pinjaman bahkan bunga tidak ada kejelasan.

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi nasabah yang tidak membayar.

6. Tidak ada layanan pengaduan.

7. Identitas pengurus, alamat kantor yang tidak jelas.

8. Meminta akses seluruh data pribadi nasabah atau peminjam.

9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI

BACA JUGA: Apakah A Haunting in Venice Film Horor? Berikut Sinopsis Kisah Baru Detektif Poirot

Sementara itu, untuk Pinjol legal ciri-cirinya sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK.

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.

5 Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain yang terdaftar di OJK.

6. Mempunyai layanan pengaduan.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, sehingga para nasabah bisa lebih hati-hati dan bijak dalam mengetahui pinjol ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: