Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah-Pace Morris- Harian Disway-
Dalam dakwaan, JPU menyebut suap dan gratifikasi diterima pria yang akrab disapa Abah Ilah itu dari sejumlah pengusaha, ASN, dan kepala desa.
Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: