Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah-Pace Morris- Harian Disway-

Dalam dakwaan, JPU menyebut suap dan gratifikasi diterima pria yang akrab disapa Abah Ilah itu dari sejumlah pengusaha, ASN, dan kepala desa.

Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: