Sapu Jagat ala Jokowi
Ilustrasi Jokowi soal undang-undang sapu jagat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
ORANG Islam mengenal doa sapu jagat. Disebut demikian karena satu doa itu bisa ”menyapu” seluruh jagat, ”fid dun-ya hasanah” dan ”fil akhirati hasanah”, dengan satu doa bisa mendapatkan bahagia di dunia sekaligus di akhirat. Seperti kata pepatah, sekali dayung dua pulau terlampaui.
Tapi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) punya ide lain mengenai sapu jagat. Menurut lembaga nirlaba itu, sekarang di Indonesia ada undang-undang sapu jagat, satu undang-undang yang bisa menyapu seluruh undang-undang yang lain.
Hal tersebut diungkapkan YLBHI ketika menyoroti revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja didok DPR. Menurut YLBHI, ada satu pasal yang menjadi pasal sapu jagat yang bisa mengacaukan tatanan hukum di Indonesia.
Presiden Jokowi sangat ingin memastikan bahwa proyek IKN akan tetap dilanjutkan setelah dirinya lengser tahun depan. Sejak awal proyek itu kontroversial. Namun, Jokowi sudah bertekad untuk jalan terus, the show must go on, ’pertunjukan harus tetap berjalan’, berapa pun harga yang harus dibayar.
Kritik keras dari oposisi tidak mampu menghalangi tekad keras Jokowi. Undang-undang itu digugat ke Mahkamah Konstitusi dan ditolak. Jokowi makin yakin dengan tekadnya. Kemudian, DPR pun menyetujui revisi undang-undang tersebut. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai yang menolak revisi.
YLBHI menyoroti pasal sapu jagat dalam UU revisi itu. Pasal 42 dalam revisi tersebut dinilai mengacaukan struktur hukum dan sejumlah aturan yang ada saat ini. YLBHI menyebutnya sebagai ”Pasal Sapu Jagat” karena pasal itu menyapu seluruh pasal yang menentang Undang-Undang IKN.
Kemunculan pasal itu menyebabkan sejumlah pasal dalam UU IKN yang bertentangan dengan aturan sebelumnya menjadi diperbolehkan dan tidak dipermasalahkan. Itulah yang menyebabkan YLBHI menyebutnya sebagai pasal sapu jagat.
Pasal sapu jagat itu berbunyi: a. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku.
Direktur YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa pasal itu menandakan DPR dan pemerintah sudah kehilangan akal sehat, kehilangan pegangan standar dalam hukum. Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Tapi, pemerintah dan DPR membuat undang-undang demi kepentingan investor menabrak segala hal dan kepentingan lain. Begitu kata Muhammad Isnur.
Cara-cara itu ia sebut sebagai tindakan otoriter pemerintah dan DPR. Hukum dijadikan alat untuk meraih kekuasaan dengan meruntuhkan prinsip negara hukum dan menginjak-injak konstitusi.
Sikap keras YLBHI itu muncul bersamaan dengan sorotan yang tajam terhadap penegakan hukum, terutama oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kali ini yang menjadi ”korban” adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga terseret kasus korupsi dan sudah menjadi tersangka.
Kontroversi menjadi ramai karena KPK belum mengumumkan status resmi SYL, tetapi Menteri Mahfud MD sudah lebih dahulu membocorkannya kepada publik. Peristiwanya menjadi lebih dramatis karena SYL diberitakan ”hilang sinyal” selama kunjungan ke Eropa.
Netizen riuh rendah merundung SYL. Salah satu meme yang viral berbunyi, ”Kalau mantan menghilang itu hal biasa, kalau mentan menghilang baru luar biasa”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: