Polisi Gadungan Gentayangan di Surabaya
Ketiga polisi gadungan yang diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: