Polisi Gadungan Gentayangan di Surabaya

Polisi Gadungan Gentayangan di Surabaya

Ketiga polisi gadungan yang diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: