Eks Mentan SYL Ditahan, Kasus Pemerasan Bagaimana?

Eks Mentan SYL Ditahan, Kasus Pemerasan Bagaimana?

Ilustrasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

 

Arahan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan bahwa dalam penyidikan perkara pemerasan, penyidik Polda Metro Jaya didampingi tim dari Mabes Polri. Tujuannya, penyidikan berlangsung profesional, adil, dan terbuka. Tidak boleh ada kesalahan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sandi: ”Saat ini memang sudah diasistensi Dittipidkor Bareskrim Polri dan aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan. Itu sesuai arahan Bapak Kapolri.” 

Bentuknya, Dittipidkor Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya agar pengungkapan kasus sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. 

Jadi, dua perkara berjalan bersama-sama. SYL disidik di perkara dugaan korupsi. Pihak pimpinan KPK disidik dalam perkara pemerasan.

Dua perkara hukum itu berkembang sangat cepat dalam empat hari terakhir. Perubahan terjadi sewaktu-waktu. Namun, kemudian mulai stabil sejak Jumat, setelah SYL ditangkap Kamis malam. Dan, sampai Jumat, ia belum keluar dari gedung KPK. Artinya, ia ditahan sebagai tersangka korupsi.

Dari para menteri aktif yang ditangkap KPK tahun ini, cuma SYL selaku tersangka yang paling seru. Sebab, ada perlawanan hukum, yakni tuduhan pemerasan dan gugatan praperadilan yang akan disidangkan 30 Oktober 2023.

Di perkara ini perkembangan penyidikan terus bergulir. Masyarakat sangat ingin tahu, benarkah pimpinan KPK memeras tersangka korupsi? Seumpama sangkaan itu terbukti, habislah citra KPK yang sejak berdiri 2003 diharapkan masyarakat sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi. 

Disebut garda terakhir lantaran KPK didirikan karena pemerintah (waktu itu) menganggap penyidikan korupsi di kepolisian dan kejaksaan atau garda terdepan waktu itu kurang kredibel. Dengan begitu, KPK adalah lapis ketiga pemberantasan korupsi.

Seandainya pimpinan pemberantas korupsi lapis ketiga itu juga berperilaku kriminal, masak akan dibikin lagi lapis keempat? (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: