Soal Dosen UIN Raden Intan Lampung-Mahasiswi Ngamar
Dosen UIN Raden Intan Lampung ngamar dengan mahasiswinya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pada hari kejadian, warga bersama polisi menyanggong lagi. Terbukti, terjadi begitu lagi. Malam itu Suhardi keluar rumah sendirian. Entah mau beli makanan atau yang lain. Namun, para pengintai tahu, ada perempuan di dalam rumah tersebut.
Aan: ”Kami berhentikan Suhardi saat keluar rumah. Biar memastikan, bener nggak ia bawa perempuan yang bukan istrinya. Akhirnya setelah dipastikan bahwa wanita itu bukan istrinya, kami geledah rumahnya. Ketahuan, memang ada perempuan di dalam.”
Pasangan itu lantas digiring warga bersama polisi ke Polda Lampung. Diperiksa di sana.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023, mengatakan begini:
”Mereka, SYH dan VO, pacaran. SYH dosen UIN, sedangkan VO mahasiswinya. Saat ditanya, awalnya mereka mengaku menikah siri. Tapi setelah didesak, mereka mengakui semua.”
Suhardi dan VO pacaran sejak sebulan lalu. Suhardi mengaku kesepian lantaran istrinya berada di Bengkulu. Mereka pacaran dan menginap.
Kombes Umi: ”Sampai dengan kepergok warga, mereka mengaku sudah enam kali melakukan itu. Penyidik menerapkan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan. Tapi, mereka tidak ditahan.”
Ada barang bukti yang disita polisi. Diperinci Umi: ”Sekotak tisu magic yang masih terbungkus. Satu plastik tisu bekas pakai. Satu celana dalam warna krem dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga.”
Mereka diproses pidana. Diberitakan media massa. Sebelum ada aduan dari istri sah Suhardi.
Karena mereka jadi tersangka dan tersebar di media massa, pihak Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, langsung menanggapi kasus itu. Humas UIN Raden Intan Anis Handayani kepada wartawan Kamis, 12 Oktober 2023, mengatakan seperti ini.
”Sejak kemarin (Rabu, 11 Oktober 2023) keduanya telah dikenai sanksi. Resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi).”
Dilanjut: ”Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan, merespons pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan hasil rapat tersebut, UIN Lampung telah mengambil sikap seperti itu.”
Pembelaan Hotman Paris terhadap Suhardi dan VO mungkin sekadar edukasi hukum buat masyarakat. Bahwa, aturan hukum yang kita anut sekarang ya seperti itu. Tanpa pengaduan dari istri sah Suhardi, polisi tidak berhak menggerebek, apalagi mengusut dan menetapkan tersangka.
Meski secara moral para pelaku salah, secara hukum tidak. Kecuali, undang-undang diganti, perzinaan diubah jadi delik biasa.
Karena polisi telah menetapkan pasal buat Suhardi dan VO, konsekuensinya, istri Suhardi harus didorong agar melapor polisi. Jika dia tidak mau lapor, otomatis pasangan itu bebas dari sangkaan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: