Jokowi Enggan Komentari Tudingan Politik Dinasti di Hasil Putusan MK

Jokowi Enggan Komentari Tudingan Politik Dinasti di Hasil Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Dok. Sekretariat Presiden-

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo dituding memunculkan politik dinasti. Hal itu muncul setelah MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal capres dan cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima sebagian usulan gugatan dari pemohon Almas Tsaqibbirru di Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017, mengenai syarat seorang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Syaratnya bukan hanya berusia minimal 40 tahun. Tapi, juga orang yang pernah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno yang dihelat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2023.


Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan terkait usia minimal capres-cawapres di Gedung MK RI, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube -

BACA JUGA:MK Kabulkan Syarat Berpengalaman, Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Jokowi enggan memberi komentar.

Presiden turut mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut, karena ia tak mau dianggap ikut campur dalam kewenangan yudikatif.

Jokowi menyampaikannya di sela-sela kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," tandas Jokowi. 

Kontroversi Putusan MK

Penerimaan yang diberikan oleh MK tersebut menuai kontroversi, karena keputusan itu dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo untuk maju di Pemilu 2024.

Sebelumnya, Gibran sudah berkali-kali dipinang Gerindra untuk mendampingi Prabowo sebagai cawapres. Namun, rencana tersebut terhalang karena adanya Pasal 169 UU Pemilu, yang menegaskan bahwa syarat batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

BACA JUGA:Tanggapi Keputusan MK, Muhaimin Tegaskan Tidak Ada Caleg Favorit Berdasarkan Nomor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: