Satlantas Sediakan SPKLU Gratis di Mapolrestabes Surabaya
Layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang disediakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.-Dok. Satlantas Polrestabes Surabaya-
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, ditetapkan intensif atau subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.
Ada pula alternatif lain yang disediakan pemerintah. Yakni lewat konversi kendaraan berbahan bakar minyak ke tenaga baterai.
Dengan nilai subsidi yang sama, yakni Rp 7 juta. Artinya, masyarakat yang ingin motornya dikonversi ke tenaga listrik, hanya perlu membayar Rp 13 juta dari biaya konversi sebesar Rp 20 juta.
Untuk syarat konversi : kendaraan yang akan dikonversi memiliki surat-surat lengkap dan masih hidup (aktif); mendaftar di platform milik kementerian esdm https://ebtke.esdm.go.id/konversi/.
Jika sudah mendaftar, motor tinggal diserahkan ke pihak bengkel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: