Pasangan Calon Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan

Pasangan Calon Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan

Pasangan Anies-Imin berdampingan dengan mengacungkan jempol saat menjalani tes pemeriksaan kesehatan sebagai syarat wajib capres-cawapres untuk kesiapan mereka dalam Pilpres 2024. -Instagram @cakiminow-

HARIAN DISWAY - Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan hari ini, Sabtu, 21 Oktober 2023. Sebagai syarat wajib capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan mandat dari peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan bahwa bakal capres dan cawapres harus sehat. Baik secara jasmani, rohani, serta bebas dari pengunaan narkoba.

Pemeriksaan kesehtan itu dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sejak pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Visi Misi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 yang Perlu Anda Tahu: Indonesia Adil Makmur untuk Semua

Menurut keterangan Kepala Rumah Sakit, Albertus Budi Sulistya, pemeriksaan ini melibatkan puluhan dokter RSPAD Gatot Subroto, termasuk sejumlah kolegium dokter yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kurang lebih ada sekitar 50 dokter yang aman memeriksa maupun yang masuk dalam kepanitiaan," terang Budi kepada pers. "Pemeriksaan akan dilaksanakan dengan durasi antara delapan sampai 10 jam," imbuhnya.

Namun, pemeriksaan bisa jauh lebih cepat bahkan lebih lambat tergantung dari masing-masing tahapan pemeriksaan yang akan dijalani oleh Anies dan Imin. 

Nantinya, hasil tes kesehatan jasmani yang dikeluarkan oleh RSPAD Gatot Soebroto ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU.

Apakah pasangan calon mengidap riwayat penyakit yang mengancam kestabilan fisiknya selama lima tahun ke depan, apakah pasangan calon memiliki fisik yang lemah sehingga menghambat aktivitasnya sehari-hari, dan masih banyak lagi. 

Selain pemeriksaan fisik, pemeriksaan kesehatan jiwa juga dilakukan untuk mengukur kemampuan pasangan calon dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat ketika menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

BACA JUGA: Visi Misi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 yang Perlu Anda Tahu: Indonesia Adil Makmur untuk Semua

BACA JUGA: Profil Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang Mendaftar ke KPU Hari Ini

Komponen Pemeriksaan

Komponen pemeriksaan kesehatan capres-cawapres ini tertera dalam Keputusan KPU Nomor 1387 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: