Polres Tuban Bekuk Pembunuh Sekdes Sidonganti
Kapolres Tuban AKBO Suryono memberi keterangan kepada awak media.-Humas Polres Tuban-
"Artinya sudah direncanakan sehingga kami juga akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Suryono.
Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.
"Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung cemburu karena menduga istrinya berselingkuh dengan korban,” pungkas Kapolres Tuban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: