Layanan SIM Keliling dan SIM Cak Babin, 1-2 November 2023, Ini Lokasinya

Layanan SIM Keliling dan SIM Cak Babin, 1-2 November 2023, Ini Lokasinya

SIM Cak Babin di salah satu kecamatan di Surabaya.-M. Ma'ruf Zaky / Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pelayanan SIM Cak Babin dan SIM Keliling untuk Rabu dan Kamis, 1 dan 2 November 2023, ada di tempat parkir depan Pantai Ria Kenjeran dan di tempat parkir Gereja Bethany Nginden.

Loket SIM Keliling dan Cak Babin buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Perpanjangan bisa dilakukan sejak H-7 masa berlaku SIM Anda habis. Jika masa berlaku sudah habis, Anda harus mengurus SIM baru.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Lantik Direktur Lalu Lintas yang Baru

 BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto

Adapun persyaratannya, usia minimal pemohon adalah 17 tahun. Pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi warga negara asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat keterangan kesehatan jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat keterangan kesehatan rohani yang diterbitkan oleh biro psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan surat lulus uji keterampilan simulator. 

Yang akan mengurus SIM baru juga bisa di sana, tanpa harus ke Satpas Colombo. Sebab, ada program SIM Cak Babin.

Persyaratannya hampir sama dengan mengurus perpanjangan SIM. Hanya, pendaftarannya harus melalui kantor kecamatan terlebih dahulu.

Biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara itu, perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Artikel ini hanya informasi singkat. Untuk keterangan lebih lengkap, Anda bisa mendatangi polsek terdekat atau kantor kecamatan setempat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: