Kesal Ditagih Utang, Warga Jember Main Tusuk

Kesal Ditagih Utang, Warga Jember Main Tusuk

Tersangka SA (paling kanan) setelah diamankan di tempat persembunyiannya.-Humas Polres Jember-

JEMBER, HARIAN DISWAY - Sebuah Kejadian cukup tragis terjadi di Dusun Sucopangepok, Jelbuk, JEMBER yang melibatkan tiga orang yaitu SA, 40, SH dan istrinya, NR. 

Kejadian tersebut bermula dari ketegangan yang berujung pada penusukan terhadap SH dan istrinya dengan menggunakan sebuah belati oleh SA. 

Menurut Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat disampaikan Kasat Reskrim AKP Abid Uais, insiden itu terjadi ketika SA merasa kesal saat SH datang bersama istrinya NR ke rumahnya untuk menagih hutang. 

Dengan nada marah, SA sempat membanting handphone milik SH saat menagihnya.

BACA JUGA:

BACA JUGA:Polisi RW di Jember Mediasi Laporan KDRT

Karena tersulut emosi yang memuncak, akhirnya SA mengambil tindakan nekat dengan menusukkan pisau yang diambil dari dalam rumahnya ke tubuh SH dan NR. Kejadian ini sempat menggemparkan warga sekitar Dusun Sucopangepok.

Peristiwa itu mengakibatkan SH mengalami luka pada perut, jari sebelah kiri dan luka pada kepala akibat sabetan pisau sedangkan istrinya NR mengalami luka di perut akibat kena tusukan pisau.

“Setelah menganiaya sepasang suami istri tersebut, SA melarikan diri,”kata AKP Abid Uais,Jumat (3/11).

Belum sebulan menjadi buron, akhirnya SA akhirnya ditangkap polisi di tempat kostnya  yang berada di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. 

BACA JUGA:Aksi Polisi di Jember Sulap Gubuk Seorang Nenek

BACA JUGA:Jebol Tembok, Dua Residivis Jarah Minimarket di Jember

“Tim Kalong Satreskrim segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap di Bali,” terang AKP Abid.

Kini tersangka SA sudah berada di tahanan Polres Jember dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: