Polisi Tindak Tegas Pembalap Liar di Jalan Nasional Lamongan-Babat
Razia balap liar yang digelar oleh Polres Lamongan.-Humas Polres Lamongan-
LAMONGAN, HARIAN DISWAY – aksi balap liar di jalanan sudah dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Anak muda pengadu nyawa ini sering mengabaikan keselamatannya. Untuk itulah Polres LAMONGAN mengambil tindakan dengan menindak pebalap liar.
Tindakan diambil kepada pebalap liar di yang memanfaatkan jalan nasional Lamongan-Babat, tepatnya di Gapura Paduraksa untuk adu prestise.
Seperti di jalan nasional perbatasan Lamongan - Gresik yang kerap dipakai untuk balap liar oleh puluhan remaja juga menjadi sasaran patroli kota presisi blue light.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H menyatakan tindakan ini dilakukan karena apa yang mereka lakukan membahayakan dan meresahkan warga masyarakat khususnya warga Lamongan.
BACA JUGA:Polres Lamongan Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni
BACA JUGA:Warga Lamongan Edarkan Sabu di Situbondo
"Kami sudah memerintahkan kepada seluruh kapolsek Jajaran agar tidak segan segan untuk menindak tegas yang meresahkan warga masyarakat Lamongan," ungkapnya.
Para pebalap liar ini dibubarkan tanpa sedikitpun toleransi. Aksi serupa juga dilakukan pada Minggu dini hari (5/11) oleh Kapolsek Deket bersama anggota berpatroli dan merazia puluhan pebalap liar di jalan nasional Deket, perbatasan Lamongan-Gresik.
Selain dibubarkan, ada puluhan motor yang diamankan dengan sanksi tilang karena motor tidak dilengkapi dengan surat-surat, juga perlengkapan fisiknya.
Beberapa di antaranya sempat kabur saat dirazia. Keberadaan pebalap liar ini sangat meresahkan masyarakat, utamanya pengguna jalan.
BACA JUGA:Jalur Lamongan-Jombang Rawan Lembar Kaca Mobil
BACA JUGA:Polres Lamongan Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kedungkumpul
Para pebalap liar sudah menjadi persoalan yang harus ditindak tegas. Seluruh pebalap diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat surat dan apabila tidak bisa menunjukkan terpaksa kendaraan ditilang dan diamankan sebagai barang bukti.
Sedangkan motor yang tidak memiliki surat alias bodong, maka perkaranya diserahkan Satreskrim. Jika terdapat unsur pidana, maka akan diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: