Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Malang Terungkap

Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Malang Terungkap

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro merilis hasil pengungkapan kasus kematian pria paruh baya yang bunuh diri.-Humas Polres Malang-

Wakapolres Malang Kompol Wisnu menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. “Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: