KPK Tidak Malu Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Sebut Firli Belum Tentu Bersalah

KPK Tidak Malu Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Sebut Firli Belum Tentu Bersalah

Wakil Ketua KPK tak merasa malu dengan status Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara pasca pimpinan mereka, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya Rabu malam, 22 November 2023.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan sikap lembaga antirasuah terhadap polemik yang menyangkut pimpinan mereka.

Para komisioner kompak menyatakan mereka tidak malu dengan kasus yang menjerat pimpinannya tersebut. 


Pemeriksaan Firli Bahuri segera dijadwalkan Polri pasca penetapannya sebagai tersangka pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.-dok disway-

Alasannya adalah asas praduga tak bersalah. Firli belum tentu melakukan aksi pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti, belum tentu terbukti. Kita juga harus berpegang terhadap prinsip pra duga tak bersalah, itu dahulu yang kita pegang,” terang Alex.

Marwata menyatakan, sikap ini tidak akan berubah hingga nanti nya keputusan hukum yang akan menentukan nasib Firli Bahuri.

Saat ini dirinya masih dalam status tersangka belum dinyatakan terpidana dan dinyatakan bersalah. 

BACA JUGA:Dewas KPK: Sesuai UU Presiden Harus Berhentikan Firli Bahuri

Meski demikian, Marwata menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang berlaku.

Karena polemik yang sedang terjadi, Firli Bahuri akan segera diberhentikan sementara dari jabatan nya sesuai dengan arahan presiden.

KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa kecolongan di dalam internal instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: