Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya

Alasan ketidakhadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.-Official KPK-

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri resmi berubah status dari saksi menjadi tersangka mulai tadi malam, Rabu, 22 November 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka tersebut didasarkan pada gelar perkara penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Firli Tagih Kepastian Penyidik Dugaan Pemerasan SYL

BACA JUGA: Pamor Firli Kian Selonjor

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.


Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK. -Dokumentasi Harian Disway-

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri terancam hukuman berat jika di pengadilan nanti terbukti bersalah. Sebab, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 12B ayat 1, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade Safri. "Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.

BACA JUGA: Firli Bungkam Usai Diperiksa 4 Jam, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Sedangkan di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP, hukumannya lebih ringan.

"Untuk Pasal 11, (Firli Bahuri terancam) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.

Selama penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, 4 flash disk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: