Penggugat Tak Datang, Prabowo-Gibran Dimenangkan PN Jakpus

Penggugat Tak Datang, Prabowo-Gibran Dimenangkan PN Jakpus

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.-ANTARA FOTO/Aprillio Akbar-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Capares dan Cawapres secara resmi diputuskan tidak terbukti dan dinyatakan gugur.  Tapi gugurnya gugatan ini bukan karena digelar persidangan, melainkan karena penggugat tidak hadir.

Setelah beberapa kali dipanggil, pihak penggugat perkara dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut tidak pernah hadir di persidangan. Akhirnya gugatan diputuskan Gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketidakhadiran pihak penggugat atau yang mewakili ini juga dikatakan Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan. Faiz menyatakan, mereka sudah datang ke pengadilan dan menunggu sampai sore hari. "Namun justru pihak penggugat tidak hadir. Setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara," kata Faiz dalam keterangan yang diterima, Sabtu, November 2023. 


Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta.-ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto-

Pengguguran gugatan ini sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Disebutkan, jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya,maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

BACA JUGA:KIP-Prabowo Usung Misi Kesehatan dan Kesejahteraan di Pamekasan

BACA JUGA:Prabowo Disebut akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN Jika Terpilih   

“Mas Gibran menyampaikan kepada kami, kita harus taat pada hukum. Semua proses Gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Karena itu instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati. Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki anak muda seperti mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Faiz. 

Gugurnya gugatan ini juga membuat Nusron, sekretaris TKN mengucap rasa syukur. Nusron mengatakan, TKN Prabowo-Gibran sangat siap dengan proses hukum apapun. Termasuk telah menyiapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Prabowo-Gibran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: