Adi Suryanto, Kepala LAN RI Meninggal Dunia di Jogyakarta

Adi Suryanto, Kepala LAN RI Meninggal Dunia di Jogyakarta

Kepala LAN RI Adi Suryanto berpulang, Jumat, 15 Desember 2023.-LAN RI-

Adi Suryanto lalu meniti ke jabatan struktural terendah eselon IV setelah 4 tahun bekerja.

Adi Suryanto kemudian memperoleh promosi jabatan eselon III Kabag Administrasi Pusat Kajian Otonomi Daerah. Tidak lama kemudian, Adi Suryanto dipercaya merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pusat.

Adi Suryanto mendapatkan jabatan eselon II secara definitif sejak 2009. Lalu, pada 2013 melalui seleksi terbuka eselon I, Adi Suryanto terpilih sebagai Sekretaris Utama LAN.

Diklat yang pernah diikuti Adi Suryanto berjenjang. Mulai dari diklat prajabatan tercatat sebagai 10 peserta terbaik.

Adi Suryanto juga tercatat pernah ikut diklat ADUM sebagai peserta terbaik I. Juga diklat SPAMA sebagai 10 peserta terbaik.

Adi Suryanto juga pernah mengikuti diklat Pim II sebagai 10 peserta terbaik, dan diklat Pim I sebagai peserta terbaik I.

Adi Suryanto berpengalaman dalam aspek penyelenggaraan negara. Termasuk kebijakan mulai bidang pendidikan dan pelatihan aparatur, perencanaan pemerintahan, manajemen kinerja, dan sebagainya.

BACA JUGA:Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 44 Miliar

Sejak kuliah, Adi Suryanto dikenal aktif menulis. Tulisannya antara lain buku Evaluasi Manajemen Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Manajemen Pemerintahan Daerah, dan Konflik Elit dalam Pembentukan Provinsi Banten.

Selama ini Adi Suryanto juga banyak berperan dalam proses reformasi birokrasi di LAN. Baik sebagai Ketua Tim RB LAN sejak 2010 dan memimpin proses Pembaharuan Diklat Pim Pola Baru.

Adi Suryanto pernah terlibat dalam studi evaluasi Otonomi Khusus Papua.

Selain mengajar pada program magister, Adi Suryanto juga aktif mengajar di berbagai diklat untuk aparatur sipil negara. Dari diklat teknis, maupun diklat struktural (diklatpim I, II, III, dan IV) serta diklat prajabatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: