Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 44 Miliar
Saiful Ilah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya-Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jalani sidang vonis, Senin, 11 Desember 2023. Sidang vonis tersebut atas kasus gratifikasi senilai Rp 44 miliar yang diterimanya.
Sidang dilaksanakan ruang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya. Sidang yang direncanakan mulai pukul 08.30 WIB itu molor hingga pukul 09.15 WIB.
“Saudara dalam keadaan sehat ya. Ini sidang terakhir saudara agenda putusan, nanti kami bacakan," tanya ketua majelis hakim I Ketut Suarta, sebelum membacakan draft putusannya.
BACA JUGA:Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan Menantu
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Seret Sejumlah Pengusaha Top
“Iya yang mulia,” jawab Saiful llah.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
BACA JUGA:Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera
BACA JUGA:Fakta Persidangan, Saiful Ilah Pernah Terima Emas 25 Gram sebagai Kado Ulang Tahun
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan. Saiful Ilah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar. Jika dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama tiga tahun,” ujar I Ketut Suarta.
Tidak sampai disitu, kakek 74 tahun tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti politik selama tiga tahun setelah ia selesai mengikuti pidana pokoknya.
Usai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Saiful Ilah menerima atau pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: