Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan Menantu

Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan  Menantu

Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Saiful Ilah-Pace Morris -Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Baru saja menghirup udara bebas pada 7 januari 2023 lalu, kini mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah harus kembali duduk di kursi terdakwa. Hari ini, Kamis, 10 Agustus, Bupati Sidoarjo 2 periode itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaan, terungkap ada keterlibatan menantunya.

Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), pria yang akrab disapa abah Ipul itu didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar. 

Berdasarkan materi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Dameria Silaban,  diketahui Saiful Ilah menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Barang yang diterima antara lain berupa tas pria, tas wanita, ikat pinggang, dan telepon genggam. Sebagai pejabat, ia tidak pernah melaporkan hasil penerimaan tersebut kepada KPK. 

BACA JUGA:Tahan Lagi Saiful Ilah, KPK Terkesan Mengangsur Kasus

BACA JUGA:Terima Suap Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat

Gratifikasi yang diterima oleh abah Ipul bersumber dari berbagai pihak. Dari kalangan pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), Organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat dan kepala desa.

“Gratifikasi terkait fee pengurusan perizinan, dan fee proyek pekerjaan,” kata Dameria.

Salah satu pengurusan izin yang dimaksud adalah, perizinan pemasangan reklame melalui seorang ASN di Pemkab Sidoarjo, Ridlo Prasetyo, yang sekaligus merupakan menantu terdakwa Saiful Ilah.

BACA JUGA:Demokrat Ogah Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies Baswedan, Dianggap Bagian dari Rezim

BACA JUGA:Minat Sekolah Anak-Anak Madura Masih Rendah, Wapres Ma'ruf Amin Minta Untuk Ditingkatkan

Terdakwa Siful Ilah menerima uang ratusan juta rupiah, sebagai pelicin proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap. Tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, terdakwa juga menerima gratifikasi berbentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, rupee India, yen Jepang, won Korea Selatan, dan euro. 

Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Usai mendengarkan dakwaan, Ketua majelis hakim Mohammad Tohir meminta pendapat terdakwa. Abah Ipul langsung mengajukan keberatan atas dakwaan terhadap dirinya itu. Ia dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

BACA JUGA:Gosok Gigi Dengan Sikat Manual atau Elektrik? Mana Yang Lebih Baik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: