Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan Menantu

Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan  Menantu

Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Saiful Ilah-Pace Morris -Harian Disway-

BACA JUGA:Waduh! Wawali Armuji Dibentak Kabag Ops Polrestabes Surabaya di Dukuh Pakis

Ditemui usai sidang, Saiful Ilah membantah semua dakwaan tersebut. Ia berkilah, selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo, dirinya telah melimpahkan segala kewenangannya kepada OPD. Oleh karena itu ia bersikeras mengatakan tidak pernah menerima bahkan meminta uang atau barang, kepada siapapun.

“Tidak-tidak pernah itu (meminta uang atau barang). Semua kewenangan sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing,” katanya .

Perlu diketahui, ini adalah kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus korupsi. Sebelumnya ia terbukti menerima uang sebesar Rp 600 juta dari pengusaha. Atas tindakan itu, ia dihukum 3 tahun penjaradan denda Rp 200 juta. Subsider 6 bulan kurungan. Saiful Ilah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta. 

Namun ia melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Bandingnya diterima. Hukumannya diringankan dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara. Ia pun ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Saiful Ilah dinyatakan bebas murni 7 Januari 2023. Ia kembali ditangkap KPK, 7 Maret. Tepat 2 bulan setelah bebas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: