Bersih-Bersih Birokrasi, Eri Cahyadi Terbitkan Perwali Anti Gratifikasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota -Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemkot Surabaya serius dalam memberantas gratifikasi di sektor birokrasi, Selasa 2 September 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. ”Ini wujud Pemkot serius dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa.
Dengan Perwali baru itu, Eri ingin birokasi Surabaya lebih maju dalam menangkal praktik korupsi. Di mana, pegawai Pemkot tak hanya berkewajiban melaporkan gratifikasi, tapi juga menolaknya.
"Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya. Lewat peran pegawai yang secara aktif menolak gratifikasi.
BACA JUGA:Ini Isi Perwali Surabaya yang Baru Diteken Eri Cahyadi
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Untuk memperkuat kampanye itu, Pemkot Surabaya memasang media sosialisasi berupa banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik. Deperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Pemasangan itu bertujuan menegaskan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, atau fasilitas, termasuk gratifikasi. ”Yang wajib ditolak atau dilaporkan,” paparnya.
Lewat kampanye itu, Eri ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya. Kecuali, untuk beberapa layanan yang sudah ditetapkan resmi ada biayanya.
Dalam kampanye ini, masyarakat juga didoront untuk tidak membiasakan diri memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai.
Selain himbauan tak memberikan imbalan, dalam kampanye itu, masyarakat juga diminta berperan aktif. Terutama untuk melaporkan dugaan gratifikasi. ”Bisa lapor ke kanal resmi yang sudah disediakan, seperti situs online atau ke Inspektorat Surabaya,” paparnya.
Dengan partisipasi masyarakat itu, Eri mengharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat. Sehingga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat.
Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, salah satunya melalui pencegahan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.
Misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu. Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: