Terima Suap Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat

Terima Suap Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat

Ilustrasi penyuapan hakim.-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Dede Suryaman, seorang hakim nonaktif PN Jakarta Barat terancam dipecat tak hormat setelah mengadili kasus dari mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya. Ini karena Dede terbukti menerima uang suapan sebanyak Rp 300 juta dari mantan Wali Kota Kediri itu. 

Dalam sidang majelis kehormatan hakim, Dede mengaku dirinya tak berdaya mendapat tekanan dari pihak lain yang berdiri di kubu Samsul Ashar. Awalnya ia ingin menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. 

BACA JUGA:Tawuran, Pelajar Tewas Kehabisan Darah

BACA JUGA:Profil Calon Pengganti Aji Santoso: Paul Munster yang Sempat Dibidik Persib

Tetapi ternyata salah anggota hakim senior yang turut mengadili kasus ini terus menekan dirinya. Atas tekanan senior tersebut, Dede mengaku tak bisa berbuat banyak. Menolakpun tidak.

Kasus ini bermula ketika teman pengacara Samsul, Yuda, mengajaknya bertemu untuk berbincang mengenai kasus eks Wali Kota Kediri ini. Di pertemuannya itu, rekan pengacara itu seolah memberi jalan keluar untuk masalah kliennya. Yuda menawarkan Rp 300 juta kepada Dede, selaku hakim ketua. 

Selain itu, Dede dipertemukannya dengan Yuda. Ia juga mendapati seniornya, Kusdarwanto, menemui keluarga Samsul Ashar dengan membawa dua jaksa. Hal ini juga dibenarkan oleh sang hakim senior saat Dede bertanya kepadanya. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Surati Majelis Hakim

BACA JUGA:Agenda Wapres Ma'ruf Amin Tiga Hari di Jatim, Kunjungi Sampang dan Tuban, Besok ke Surabaya

"Beliau membenarkan. Datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya. Tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," kata Dede menirukan perkataan Kusdarwanto. 

Tidak lama setelah pertemuan itu, timbul pengaduan untuk sang senior. Pengaduan ini tentu membuat Dede ketakutan dan langsung mengembalikan uang suapan dari pihak Samsul Ashar tanpa kurang sepeser pun sebelum rapat penentuan hukuman mantan Wali Kota Kediri itu.

Meski terbukti bersalah pada kasus suap ini, beberapa kolega Dede tetap ingin membela dirinya. Pertimbangannya adanya pemaksaan dan tekanan dari pihak eksternal. Di dalam sidang pengadilannya, Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) mengusulkan agar Dede tidak dipecat. Kejujuran dan rasa bersalah Dede dinilai telah kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Atas dasar itu, terlapor layak diberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Agar kemudian hal ini menjadi rujukan bahwa Forum Majelis Kehormatan Hakim menjunjung tinggi serta menghargai nilai-nilai kejujuran," mohon salah satu perwakilan Ikahi.

Meski telah menyesali perbuatannya dan bertindak jujur selama proses pengadilannya, majelis hakim bulat-bulat menetapkan keputusan untuk kasus suap Dede Suryaman. Atas pengaduannya Dede Suryaman, dijatuhi sanksi berat berupa dipecat secara tidak hormat pada Rabu, 9 Agustus 2023. Terbuktinya Dede menerima suap jelas melanggar kode etik dan perilaku hakim.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: