Keluarga Korban Kanjuruhan Surati Majelis Hakim

Keluarga Korban Kanjuruhan Surati Majelis Hakim

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil memberikan berkas untuk majelis hakim ke Pengadilan Negeri Surabaya agar terdakwa diberikan putusan maksimal.-Syahrul Rozak-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Vonis terhadap tiga anggota Polri yang terlibat kasus tragedi Kanjuruhan tinggal menghitung hari lagi. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini dipertaruhkan. Sebelumnya, dua terdakwa lain, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno, divonis ringan oleh hakim. 

Danki I Brimob Polda Jatim Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang AKP Has Darmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Berkaca dari putusan terhadap duo panpel Arema FC yang sangat minim, Koalisi Masyarakat Sipil tidak ingin ketidakadilan itu kembali terjadi. Mereka mendatangi PN Surabaya, Selasa, 14 Maret 2023. Mereka mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

Koalisi yang terdiri atas LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Kontras, IM57+ Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI datang dengan membawa tulisan tangan keluarga korban. Itu ditujukan ke majelis hakim. Harapannya, majelis hakim merasakan yang hari ini mereka rasakan.

Dalam pemeriksaan perkara kemarin, masih banyak kejanggalan yang harus digali. Masih banyak keluarga korban yang harus dilibatkan. Hari ini keluarga korban bukan hanya ingin tuntutan maksimal dan seadil-adilnya. Tapi, juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung,” ujar Zhafir Galang dari LBH Pos Malang.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, ini saat pemerintah juga harus memperhatikan ratusan korban yang luka-luka. ”Korban tidak pernah bicara berapa (nominal, Red). Tapi, yang diminta seadilnya. Baik vonis nanti maupun ganti rugi. Mengingat, hari ini sudah lima bulan lebih sejak kejadian,” tegas Galang.

Menurut Galang, jika putusan hakim sesuai dengan tuntutan tiga tahun, itu bisa dianggap adil dan bisa juga tidak. Semua bergantung hakim dalam merasionalkan putusannya. ”Kami mau minta berapa tahun pun itu dari majelis hakim. Yang terpenting, dalam memberi pertimbangan-pertimbangan tidak mengganggu independensi kehakiman,” ungkapnya.

Namun, besar harapan dari keluarga korban agar para terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: