Alasan Gas Air Mata Terbawa Angin, Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas

Alasan Gas Air Mata Terbawa  Angin, Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas

eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi-Syahrul Rozak Yahya - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua eks Pejabat Utama Polres Malang yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023. Keduannya adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta). Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat sebab akibat perbuatan dua terdakwa dalam kealpaannya melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Achmad Sidqi, saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Bambang Sidik.

Yang menjadi dasar putusan bebas terhadap Bambang Sidik Achmadi adalah tembakan yang diperintahkan terdakwa kepada anak buahnya bukan ke tribun. Melainkan ke tengah lapangan. "Namun karena embusan angin, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan hingga ke tribun," ujar Achmad Sidqi.

Sementara yang menjadi pertimbangan untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah yang bersangkutan tidak pernah memerintah Hasdarmawan (Danki I Brimob) dan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata. Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Membebaskan terdakwa karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Achmad Sidqi.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Danki I Brimob AKP Hasdarmawan. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang. Peristiwa itu terjadi setelah pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Pertandingan itu berakhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya. Setelah pertandingan, sejumlah penonton masuk ke lapangan. Aparat keamanan menghalau suporter dengan menembakkan gas air mata. Penonton pun berdesakan keluar tribun. Di pintu keluar itulah banyak suporter yang terinjak-injak dan kehabisan napas. Polisi sempat menetapkan enam tersangka. Namun hanya 5 tersangka yang dijadikan terdakwa. Itu pun di antaranya divonis bebas (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: