Sidang Kanjuruhan Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Sidang Kanjuruhan Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Panpel Kanjuruhan Abdul Harris saat sidang Terdakwa dengan agenda menghadirkan saksi.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) Kejati Jatim, menghadirkan 3 saksi ahli untuk dimintai keterangan. Saksi ahli itu dihadirkan guna pembuktian terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Yakni, Suko Sutrisno (security Officer) dan Abdul Haris (panpel Arema).

Salah satu saksi ahli adalah Prija Djatmika. Ahli hukum pidana ini pada keterangannya menyebutkan ada kelalaian dari panpel Arema. “Mencetak tiket melebihi kapasitas salah satu contohnya (kelalaian),” kata dosen hukum pidana Universitas Brawijaya itu.

Prija juga menyebutkan tidak adanya koordinasi antara polisi dan steward yang menjadi penyebab tewasnya 135 orang di Kanjuruhan. “Pintu ditutup dan ada tembakan gas air mata. Kalau ada koordinasi mungkin hal ini (tragedi Kanjuruhan) tidak terjadi,” paparnya.

Selain itu, para terdakwa dinilai melakukan ketidak hati-hatian. Karena tidak mengantisipasi terjadinya kericuhan. Meskipun di stadion hanya ada satu pihak suporter. “Pertandingan itu adalah pertandingan bersejarah. Seharusnya ada antisipasi,” ujar Prija.

Sementara itu ahli dari bidang kesehatan, Risa Kohardika membenarkan kalau kemungkinan besar penyebab korban meninggal dunia adalah gas air mata. “Tapi kalau dari kondisi-kondisi pasien, kemungkinan kurang oksigen,” ungkapnya.

Terkait kondisi korban meninggal, Riska mengatakan ada yang mengalami luka, tibuh pasien warna biru, serta mengalami sesak, sebelum akhirnya meninggal. “Sepengetahuan saya, kejadian-kejadian itu karena kekurangan oksigen karena gagalnya sistem pernapasan,” bebernya.

Riska juga menjawab JPU yang bertanya soal visum korban Andi Kurnia. “Dalam kesimpulan itu terkait gas kimia. Maksudnya gimana,” tanya JPU. 

Riska Pun langsung menjawab, karena indikasi ada mata merah, gas mengenai mata dan mengganggu pernapasan.

Pada sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis, 26 Januari 2023 ini, JPU juga menghadirkan tiga terdakwa lain dari anggota Kepolisian. Namun mereka dihadirkan sebagai saksi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: