Restitusi Korban Kanjuruhan Diputus Sebesar Rp1,25 Miliar, Keluarga Sebut Tak Adil
Suasana sidang putusan restitusi tragedi Kanjuruhan, Selasa 31 Desember 2024 di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sidang Tuntutan Restitusi Tragedi Kanjuruhan akhirnya sampai pada tahap putusan pada Selasa 31 Desember 2024 di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya
Tuntutan ini telah bergulir selama 21 hari sejak sidang perdana restitusi pada 10 Desember 2024 lalu. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Cholis memutus nilai total restitusi yang didapat korban Kanjuruhan adalah Rp1,25 miliar.
Rini Hanifa, ibu dari salah satu korban meninggal dunia yang menangis histeris usai mendengar putusan hakim, Selasa 31 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Jumlah tersebut ditetapkan majelis hakim berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan pasal 15 dan 16 tentang santunan kecelakaan. Yaitu Rp 15 juta untuk korban meninggal dunia dan 10 juta untuk korban luka-luka.
BACA JUGA:Perjuangan Rini Hanifa di Sidang Tragedi Kanjuruhan: Anak Saya Dibunuh, Belum ada Keadilan!
BACA JUGA:Sudah Berikan Santunan, Termohon Tolak Restitusi Rp 17,5 miliar Atas Tragedi Kanjuruhan
Restitusi nantinya akan diberikan pada 71 korban dengan rincian 68 korban meninggal dunia dan 8 luka-luka, yang jika ditotal semuanya berjumlah Rp 1,25 miliar.
Rianto Wicaksono, Tenaga Ahli LPSK saat memaparkan tanggapannya terkait putusan hakim terhadap restitusi korban tragedi Kanjuruhan, Selasa 31 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Jumlah itu jauh berbeda dengan yang diajukan oleh LPSK yaitu Rp 17, 5 miliar. Jumlah ini oleh LPSK didasarkan pada surat Kementrian Keuangan untuk korban tindak pidana terorisme.
"Namum hakim menilai jika tragedi ini bukan aksi terorisme yang sengaja, tapi ketidaksengajaan," papar Rianto Wicaksono selaku Tenaga Ahli LPSK
Selain itu, pertimbangan hakim juga mengacu pada pasal yang disangkakan kepada ke lima tersangka saat itu. Yaitu pasal 359 KHUP, mengenai ketidaksengajaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Jadi menurut hakim itulah peraturan yang tepat," imbuhnya.
BACA JUGA:73 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Hingga Rp 17 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: