Restitusi Korban Kanjuruhan Diputus Sebesar Rp1,25 Miliar, Keluarga Sebut Tak Adil

Restitusi Korban Kanjuruhan Diputus Sebesar Rp1,25 Miliar, Keluarga Sebut Tak Adil

Suasana sidang putusan restitusi tragedi Kanjuruhan, Selasa 31 Desember 2024 di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway


Devi Athok, ayah dari dua anak yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan, kecewa terhadap putusan hakim, Selasa 31 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban yang datang menangis, menjerit, dan memaki putusan hakim yang menurut mereka tak adil. Lalu menyuarakan meminta banding atas putusan hakim. 

"Kami sangat kecewa dengan putusannya, dulu menyalahkan angin. Sekarang tidak bisa membedakan santunan dan restitusi," tandas Devi Athok, ayah dari kedua anaknya yang meninggal dunia di tragedi Kanjuruhan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: