Naik Signifikan, LPSK Terima 13.027 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025
LPSK di Jakarta Timur mencatat 13.027 permohonan perlindungan sepanjang 2025 atau naik 27,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.-dok. LPSK-
HARIAN DISWAY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat menerima lebih dari 13 ribu permohonan perlindungan sepanjang tahun 2025, dengan angka peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Jumat, 2 Januari 2025.
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima sebanyak 13.027 permohonan perlindungan dari masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Permohonan perlindungan ke LPSK mencapai 13.027 permohonan, meningkat 27,51 persen dari tahun sebelumnya,” kata Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024 jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK tercatat sebanyak 10.217 permohonan, sehingga lonjakan pada 2025 menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan saksi dan korban.
BACA JUGA:LPSK Hitung Nilai Restitusi Capai Rp33,05 Miliar
BACA JUGA:LPSK: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Plin-plan
Achmadi menyebut terdapat tiga jenis tindak pidana yang mengalami peningkatan permohonan secara signifikan selama 2025, yakni tindak pidana korupsi, penganiayaan berat, dan kekerasan seksual.
Untuk tindak pidana korupsi, permohonan perlindungan yang masuk mencapai 203 permohonan, sementara kasus penganiayaan berat tercatat sebanyak 819 permohonan.
Selain itu, permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual juga menunjukkan angka yang tinggi dengan jumlah pemohon mencapai 1.381 orang.
Permohonan perlindungan akibat penganiayaan berat juga mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya, dari 44 permohonan pada 2024 menjadi 119 permohonan pada 2025.
Achmadi menjelaskan bahwa jenis perlindungan yang diakses pemohon sangat beragam, mulai dari hak atas keamanan berupa perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis dan psikososial, hingga fasilitasi restitusi bagi korban.
BACA JUGA:Saksi Vina Cirebon Ramai-Ramai Ajukan Perlindungan ke LPSK
BACA JUGA:ICW Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
Menurutnya, ragam layanan tersebut mencerminkan kompleksitas penderitaan yang dialami para korban tindak pidana, mulai dari luka fisik, cacat permanen, gangguan psikologis, hingga kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: