Breaking News! Hakim Vonis Ringan Panpel Arema FC di Kasus Kanjuruhan

Breaking News! Hakim Vonis Ringan Panpel Arema FC di Kasus Kanjuruhan

Abdul Haris saat akan menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023-Julian Romadhon - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Abdul Haris Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, divonis penjara 1,5 tahun. Terdakwa kasus Kanjuruhan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki: 6 tahun 8 bulan.

 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359, dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

 

BACA JUGA:GBT Aman, Stadion Si Jalak Harupat dan Kapten I Wayan Dipta Terancam Dicoret dari Venue Piala Dunia U20

BACA JUGA:Tuntutan 3 Tahun untuk 135 Nyawa Korban Kanjuruhan

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi Vonis majelis Hakim, yang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023.

 


Rekaman video situasi saat tragedi kanjuruhan diputar di PN Surabaya-Boy Slamet - Harian Disway-

 

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terdakwa adalah: terdakwa menjalankan permintaan Kapolres Malang saat itu, agar memajukan jadwal pertandingan.

 

Meskipun permintaan tersebut ditolak oleh PT. LIB, terdakwa bukan sebagai pemicu kerusuhan. “Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” ujar majelis hakim. 

 

BACA JUGA:Pemain Thailand Theerathon Bunmathan Dikaitkan dengan Persebaya, Yahya Alkatiri: Tunggu Saja...

BACA JUGA:Bu Risma Pulang ke ITS Rek, Dapat Penghargaan Angka Nitisastro

 

Kemudian, terdakwa turut meringankan penderitaan korban. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola.

 

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepakbola. “Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepakbola khususnya di Malang,” ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

 

Selain vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU terkait tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: