Tuntutan 3 Tahun untuk 135 Nyawa Korban Kanjuruhan

Tuntutan 3 Tahun untuk 135 Nyawa Korban Kanjuruhan

KOMPOL Wahyu Setyo Pranoto, pemberi perintah tembakan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan.-FOTO: MOCH SAHIROL-HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap para terdakwa, terutama aparat keamanan, dihukum seberat-beratnya. Jaksa menuntut tiga polisi yang menjadi terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun. Entah, keluarga korban Kanjuruhan kecewa atau bersyukur dengan tuntutan yang dibacakan di PN Surabaya, 23 Februari 2023. 

Tiga terdakwa itu adalah Danki I Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.  Mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka sesuai dengan pasal 359, pasal 360 ayat (1) , dan pasal 360 ayat (2) KUHP.  

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.


AKP Hasdarmawan (eks Kabag Ops Polres Malang) dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi-FOTO: MOCH SAHIROL-HARIAN DISWAY-

Tuntutan itu lebih ringan daripada yang diterima dua terdakwa lainnya, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan Panpel Arema FC Abdul Haris. Dua terdakwa ini dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan 3 tahun ini membuat Aremania, sebutan pendukung Arema FC, kecewa. "Kalau ditanya kecewa atau tidak ya sudah pasti kecewa. Ini kan pasal yang memang diinginkan oleh JPU,” uja Aang Kurniawan salah seorang Aremania, saat dihubungi Harian Disway. 

Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa tiga polisi dilanjutkan 2 Maret 2022 dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: