Simpan 60 Kg Sabu, WN Malaysia Diadili di PN Surabaya

Simpan 60 Kg Sabu, WN Malaysia Diadili di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili WN Malaysia Alexander Peter Bangga atas kasus 60 kilogram sabu yang disimpan di apartemen kawasan MERR Surabaya.-memorandum.disway.id-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus kepemilikan 60 kilogram sabu yang disimpan di sebuah apartemen kawasan MERR Surabaya mengantarkan seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga, ke meja hijau setelah didakwa sebagai kurir jaringan narkotika internasional, Kamis, 5 Februari 2026.

Alexander Peter Bangga kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar yang ditemukan di unit apartemen tempat tinggalnya di kawasan MERR Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran menegaskan bahwa perkara 60 kilogram sabu tersebut bukan kejahatan biasa. Menurut jaksa, Alexander berperan sebagai kurir utama dalam jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dua buronan berinisial GR dan B yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Galih saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu Jaringan 'Ranjau', Warga Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Residivis Narkoba Diciduk Lagi, Polisi Amankan 31 Gram Sabu di Jalan Bogen Surabaya

Jaksa menyebut rangkaian pasal tersebut membuat Alexander terancam pidana paling berat berupa hukuman mati. Ancaman tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat besar serta peran terdakwa dalam jaringan narkotika lintas negara.

Perjalanan perkara ini bermula pada 5 Juni 2025 ketika Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Sumatera Utara. Seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari penginapan, kendaraan sewaan, hingga arahan teknis di lapangan, disebut telah diatur oleh jaringan narkotika internasional.

Setibanya di Medan, terdakwa menerima dua kardus berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Penyerahan dilakukan di lokasi terbuka dengan panduan aplikasi Google Maps. Barang haram tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper berisi 30 bungkus sebelum dibawa ke Surabaya menggunakan bus antarkota.

“Setibanya di Surabaya, terdakwa menyimpan koper berisi sabu di Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, unit 1109 lantai 11,” kata Galih.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

BACA JUGA:Sabu Disembunyikan dalam Bohlam LED, Dua Kurir Diciduk di Grati Pasuruan

Tak lama berselang, pada 17 Juni 2025, Alexander kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu dengan berat masing-masing 10 kilogram dan 20 kilogram. Dengan tambahan tersebut, total 60 kilogram sabu tersimpan di unit apartemen kawasan MERR Surabaya.

Setelah memastikan seluruh barang tersimpan, Alexander yang diketahui bekerja sebagai kasir di Malaysia kembali ke negaranya untuk menunggu instruksi lanjutan. Namun, pada 13 Agustus 2025, polisi mengungkap kasus ini berdasarkan informasi intelijen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: