Residivis Narkoba Diciduk Lagi, Polisi Amankan 31 Gram Sabu di Jalan Bogen Surabaya
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan dalam merilis pengungkapan kasus narkoba di Jalan Bogen.-Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Surabaya kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali menjalankan bisnis haram peredaran sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
Tersangka berinisial SR yang berusia 58 diamankan petugas pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan SR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah terlibat kasus narkotika pada 2011 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Setelah bebas, ternyata kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ujar Adik Agus Putrawan pada hari Rabu, 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba
BACA JUGA:Nicolas Maduro Bantah Dakwaan Perdagangan Narkoba di Pengadilan Amerika Serikat: Saya Diculik!

Barang bukti narkotika dalam kasus residivis narkoba jenis sabu di Jalan Bogen-Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, alat isap sabu, uang Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna sabu yang membeli barang haram dari SR dengan sistem patungan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu diperoleh dari seorang pemasok berinisial RA yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya kepada Harian Disway.
Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan paket sabu di dalam jok sepeda motornya. Barang tersebut kemudian dikemas ulang dalam ukuran kecil dengan harga bervariasi sebelum diedarkan kepada para pembeli.
BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali
BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Petugas Rutan Temukan Sabu dan Ganja di Kamar Tahanan
Dari keterangan tersangka, aktivitas peredaran sabu telah berlangsung sejak Desember 2025. Setiap gram sabu yang berhasil dijual memberikan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: